Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan informasi lengkap mengenai aturan pendaftaran SD & SMP Kabupaten Donggala 2026.
Jenjang SD: Calon peserta didik harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
Jenjang SMP: Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan telah lulus SD/Sederajat.
Jenjang SMP: Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan telah lulus SD/Sederajat.
Untuk SD: Seleksi murni berdasarkan usia tertua ke usia muda dalam zona yang sama.
Untuk SMP: Seleksi berdasarkan jarak udara terdekat dari rumah ke sekolah tujuan. Jika jarak sama, maka usia yang lebih tua diprioritaskan.
Untuk SMP: Seleksi berdasarkan jarak udara terdekat dari rumah ke sekolah tujuan. Jika jarak sama, maka usia yang lebih tua diprioritaskan.
TIDAK ADA. Sesuai aturan nasional 2026, seleksi masuk SD dilarang keras menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung). Seleksi hanya didasarkan pada usia dan jarak tempat tinggal.
Umum: Kartu Keluarga (KK) asli dan Akta Kelahiran.
Khusus SMP: Wajib melampirkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Khusus SMP: Wajib melampirkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
Jalur Prestasi hanya tersedia untuk jenjang SMP. Calon siswa dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir atau sertifikat kejuaraan minimal tingkat Kabupaten.
Masih ada pertanyaan?
Hubungi tim bantuan kami untuk mendapatkan jawaban lebih lanjut secara langsung.
Hubungi Kami